IBX5B585FBB29616

Membuka Sebuah Toko

Posted on | Kamis, 16 Februari 2012 | No Comments


Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak toko yang dibangun. Tentu saja toko – toko ini bisa sama tapi juga bisa berbeda. Kebanyakan toko dibedakan berdasarkan dagangan yang mereka jual seperti
toko baju
toko gadget
toko sembako
toko elektronik
toko handphone
toko kelontong
toko furnitur
dan masih banyak jenis toko lainnya

Orang yang membuka toko harus mendapatkan surat izin usaha. Pada awal pembuatan orang tersebut akan ditanya tentang jenis usahan yang akan dibuka. Ketika seseorang telah menyatakan dirinya membuka toko baju namun dia juga menjual sembako, orang tersebut akan mendapat denda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat jadi harus hati-hati saat ingin membuka usaha.

Namun ada beberapa orang yang memutuskan secara spontan untuk membuka usaha tanpa mendaftarkannya. Untuk beberapa wkatu memang tidak terlihat dampak hukumnya namun ini sudah termasuk pelangarang hukum. Lebih baik usaha yang ada didaftarkan agar aman dan tidak cacat hukum. Semoga berguna-hm-

Comments

Leave a Reply

Categories